Buruh, Revisi UUK dan Korporatisme Neoliberal
(Pernah dimuat di website TIP-UGM http://www.tip.ugm.ac.id/)
1 Mei ini biasa diperingati sebagai hari buruh sedunia. Tahun ini para buruh di Indonesia memperingatinya dengan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di seluruh pelosok negeri. Aksi dilakukan untuk menolak Revisi Undang-undang No. 12 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Revisi UUK) yang dianggap sangat merugikan buruh.
Kontroversi seputar Revisi UUK ini memang telah lama beredar luas. Pemerintah berdalih bahwa Revisi diperlukan untuk memperbaiki iklim investasi agar lebih kondusif. Perlindungan yang “berlebihan” terhadap buruh sebagaimana yang terdapat dalam UU ketenagakerjaan yang ada selama ini diyakini telah mncipatkan biaya tinggi di sektor buruh dan akibatnya menghambat minat investor (terutama asing) untuk berinvestasi d Indonesia. Investasi yang tinggi diperlukan untuk menggerakkan perekonomian, menciptakan lapangan kerja baru. Penciptaan lapangan kerja baru diperlukan mengingat angka pengangguran yang semakin tinggi.
Kalangan pengusaha pun mendukung revisi. Mereka beralasan bahwa perlindungan yang berlebihan terhadap buruh telah menjadikan negara kita saat ini dipandang tidak kompetitif lagi mata para investor asing. Biaya buruh yang tinggi juga sangat menekan biaya total produksi dan ini sangat memberatkan perusahaan.
Di mata para buruh Revisi UUK memang sangat merugikan. Pasal-pasal yang dinilai bermasalah antara lain pasal 35: dihapuskannya perlindungan yang mencakup keselamatan, kesejahteraan dan kesehatan baik mental maupun fisik; pasal 59: Menghilangkan jaminan hak atas pekerjaan tenaga kerja; pasal 64: meningkatkan outsorcing tanpa memberikan batas jenis pekerjaannya sehingga berpotensi menjadikan buruh sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan secara bebas.
Lewat kebijakan ini pemerintah telah menyerahkan satu lagi jenis “barang dagangan” (komoditi) bernama tenagakerja, ke dalam mekanisme dan kekuasaan pasar kapitalis internasional (TNCs/MNCs). Negara melepas tanggungjawab untuk (1) melindungi hak untuk bekerja (tanpa bayang-bayang PHK atau kehabisan kontrak), (2) melindungi hak untuk hidup sejahtera (tanpa bayang-bayang kenaikan harga dan pemangkasan upah), serta (3) melindungi hak untuk berserikat dan melakukan pemogokan—sebagai satu-satunya cara mempertahankan hak-hak normatif di kondisi sekarang. Padahal, ketika negara melepas perlindungannya, maka tenagakerja amblas ke dalam rawa-rawa pasar bebas dimangsa oleh pemilik-pemilik modal besar. Mereka (TNCs/MNCs) lantas dapat seenaknya menentukan harga tenagakerja yang hendak dibeli (upah), lama waktu seseorang bekerja, menghancurkan organisasi kolektif kaum pekerja. Situasi ini sangat mengkhawatirkan, karena dalam kondisi angka pengangguran yang tinggi, harga tenagakerja menjadi anjlok, seperti hukum dagang yang berlaku pada sistem ini. Juga diperparah oleh persaingan antar pemilik-pemilik modal untuk menekan serendah mungkin biaya produksi, terlebih biaya tenagakerja (labour cost)—karena modal dapat terus berpindah mencari harga tenagakerja yang paling murah (relokasi). Ini lah konsep Kelenturan Pasar Tenagakerja (Labour Market Flexibility) yang neoliberalis, diyakini oleh para pendukungnya sebagai jalan keluar dari krisis ekonomi sekarang.
Revisi UUK sangat erat dengan korporatisme yang meyakini bahwa kepentingan korporasi (perusahaan) adalah segala-galanya. Para penganut paham ini menempatkan kepentingan korporasi di atas kepentingan anggota masyarakat yang lain. Dalam globalisasi neoliberal yang mendewakan pasar. Korporasi menjadi penunggang utama proses globalisasi yang digerakkan lewat aktor-aktornya seperti IMF, Bank Dunia, dan WTO. Kita harus curiga bahwa dibalik revisi ini tersembul kepentingan sesaat dari Korporasi transnasional (TNC/MNC’s), serta para pengusaha lokal yang “pemalas” dan lebih suka menjadi kepanjangan tangan investor asing dibalik korporasi ketimbang mandiri dan melindungi bangsa sendiri.
Bila kita lacak argumen-argumen pemerintah dan para pengusah aroma korporatisme sangat merebak dan mudah kita hirup.
Keyakinan bahwa investasi asing langsung (FDI = Foreign direct investment) adalah satu-satunya cara menggerakkan perekonomian nasional. Akibatnya segala cara dilakukan untuk menarik investasi asing kalau perlu dengan memurahkan “harga” buruh, melonggarkan regulasi dan pajak serta membangun infrastruktur meskipun harus dengan menggusur rakyat.Argumen ini berpangkal dari teori pertumbuhan yang oleh David Korten penulis buku “When Corporation Rules the World” disebut sebagai ilusi belaka. Bahkan Sritua Arief (Alm) seorang ekonom kritis pada tahun 80-an pernah menghitung bahwa 1 dollar investasi asing yang masuk setara dengan 11 dollar yang “menguap” ke luar negeri. Keyakinan terhadap investasi asing ini pun bahkan telah menjadi dogma, bahwa untuk mengejar pertumbuhan ekonomi maka investasi harus digenjot sebesar-besarnya. Kita seolah lupa bahwa Pendapatan Nasional Bruto (PNB) tidak hanya dihitung dari investasi tapi juga dari konsumsi masyarakat. Kenyataannya daya beli masyarakat sekarang ini menurun drastis akibat hiperinflasi pasca kenaikan harga BBM yang sangat tinggi.
UU No. 12 2003 harus direvisi karena terlalu melindungi buruh. Perlindungan yang berlebih ini mengakibatkan buruh dan sekor industri kita semakin tidak kompetitif untuk bersaing di pasar global. Kenyataannya yang dimaksud dengan persaingan bebas hanya terjadi antara negara-negara miskin yang berada di pinggiran (perferi) dalam perkenonomian global. Sementara korporasi global (TNC/MNC’s) yang berada di pusat-pusat perkenomian dunia semakin mengendorkan persaingan diantara mereka dengan cara merger, akuisisi ataupun pengembangan kemitraan di antara mereka. Lewat proses ini mereka mengakumulasi kapital (modal) dan dengan kekuatan modal berlipat ganda yang dimiliki mereka dapat dengan seenaknya menaruh dan menarik modalnya di suatu negara. Negara yang kompetitif di mata korporasi global adalah negara yang harga buruhnya paling murah, regulasi yang longgar (yang artinya kebebasan bagi mereka untuk berbisnis sesuka hatinya, termasuk mengabaikan faktor lingkungan), dan pajak yang rendah. Akibatnya negara-negara pinggiran seperti Indonesia harus bersaing dengan negara-negara pinggiran lainnya untuk menjadi kompetitif di mata korporasi global. Dengan kriteria kompetitif seperti yang telah ditetapkan oleh korporasi global maka negara-negara tersebut berlomba-lomba memurahkan buruhnya, melonggarkan regulasi dan merendahkan pajaknya, dengan kata lain mereka merelakan rakyat dan alam mereka dieksploitasi agar menjadi “kompetitif” di mata korporasi global.
(Pernah dimuat di website TIP-UGM http://www.tip.ugm.ac.id/)
1 Mei ini biasa diperingati sebagai hari buruh sedunia. Tahun ini para buruh di Indonesia memperingatinya dengan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di seluruh pelosok negeri. Aksi dilakukan untuk menolak Revisi Undang-undang No. 12 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Revisi UUK) yang dianggap sangat merugikan buruh.
Kontroversi seputar Revisi UUK ini memang telah lama beredar luas. Pemerintah berdalih bahwa Revisi diperlukan untuk memperbaiki iklim investasi agar lebih kondusif. Perlindungan yang “berlebihan” terhadap buruh sebagaimana yang terdapat dalam UU ketenagakerjaan yang ada selama ini diyakini telah mncipatkan biaya tinggi di sektor buruh dan akibatnya menghambat minat investor (terutama asing) untuk berinvestasi d Indonesia. Investasi yang tinggi diperlukan untuk menggerakkan perekonomian, menciptakan lapangan kerja baru. Penciptaan lapangan kerja baru diperlukan mengingat angka pengangguran yang semakin tinggi.
Kalangan pengusaha pun mendukung revisi. Mereka beralasan bahwa perlindungan yang berlebihan terhadap buruh telah menjadikan negara kita saat ini dipandang tidak kompetitif lagi mata para investor asing. Biaya buruh yang tinggi juga sangat menekan biaya total produksi dan ini sangat memberatkan perusahaan.
Di mata para buruh Revisi UUK memang sangat merugikan. Pasal-pasal yang dinilai bermasalah antara lain pasal 35: dihapuskannya perlindungan yang mencakup keselamatan, kesejahteraan dan kesehatan baik mental maupun fisik; pasal 59: Menghilangkan jaminan hak atas pekerjaan tenaga kerja; pasal 64: meningkatkan outsorcing tanpa memberikan batas jenis pekerjaannya sehingga berpotensi menjadikan buruh sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan secara bebas.
Lewat kebijakan ini pemerintah telah menyerahkan satu lagi jenis “barang dagangan” (komoditi) bernama tenagakerja, ke dalam mekanisme dan kekuasaan pasar kapitalis internasional (TNCs/MNCs). Negara melepas tanggungjawab untuk (1) melindungi hak untuk bekerja (tanpa bayang-bayang PHK atau kehabisan kontrak), (2) melindungi hak untuk hidup sejahtera (tanpa bayang-bayang kenaikan harga dan pemangkasan upah), serta (3) melindungi hak untuk berserikat dan melakukan pemogokan—sebagai satu-satunya cara mempertahankan hak-hak normatif di kondisi sekarang. Padahal, ketika negara melepas perlindungannya, maka tenagakerja amblas ke dalam rawa-rawa pasar bebas dimangsa oleh pemilik-pemilik modal besar. Mereka (TNCs/MNCs) lantas dapat seenaknya menentukan harga tenagakerja yang hendak dibeli (upah), lama waktu seseorang bekerja, menghancurkan organisasi kolektif kaum pekerja. Situasi ini sangat mengkhawatirkan, karena dalam kondisi angka pengangguran yang tinggi, harga tenagakerja menjadi anjlok, seperti hukum dagang yang berlaku pada sistem ini. Juga diperparah oleh persaingan antar pemilik-pemilik modal untuk menekan serendah mungkin biaya produksi, terlebih biaya tenagakerja (labour cost)—karena modal dapat terus berpindah mencari harga tenagakerja yang paling murah (relokasi). Ini lah konsep Kelenturan Pasar Tenagakerja (Labour Market Flexibility) yang neoliberalis, diyakini oleh para pendukungnya sebagai jalan keluar dari krisis ekonomi sekarang.
Revisi UUK sangat erat dengan korporatisme yang meyakini bahwa kepentingan korporasi (perusahaan) adalah segala-galanya. Para penganut paham ini menempatkan kepentingan korporasi di atas kepentingan anggota masyarakat yang lain. Dalam globalisasi neoliberal yang mendewakan pasar. Korporasi menjadi penunggang utama proses globalisasi yang digerakkan lewat aktor-aktornya seperti IMF, Bank Dunia, dan WTO. Kita harus curiga bahwa dibalik revisi ini tersembul kepentingan sesaat dari Korporasi transnasional (TNC/MNC’s), serta para pengusaha lokal yang “pemalas” dan lebih suka menjadi kepanjangan tangan investor asing dibalik korporasi ketimbang mandiri dan melindungi bangsa sendiri.
Bila kita lacak argumen-argumen pemerintah dan para pengusah aroma korporatisme sangat merebak dan mudah kita hirup.
Keyakinan bahwa investasi asing langsung (FDI = Foreign direct investment) adalah satu-satunya cara menggerakkan perekonomian nasional. Akibatnya segala cara dilakukan untuk menarik investasi asing kalau perlu dengan memurahkan “harga” buruh, melonggarkan regulasi dan pajak serta membangun infrastruktur meskipun harus dengan menggusur rakyat.Argumen ini berpangkal dari teori pertumbuhan yang oleh David Korten penulis buku “When Corporation Rules the World” disebut sebagai ilusi belaka. Bahkan Sritua Arief (Alm) seorang ekonom kritis pada tahun 80-an pernah menghitung bahwa 1 dollar investasi asing yang masuk setara dengan 11 dollar yang “menguap” ke luar negeri. Keyakinan terhadap investasi asing ini pun bahkan telah menjadi dogma, bahwa untuk mengejar pertumbuhan ekonomi maka investasi harus digenjot sebesar-besarnya. Kita seolah lupa bahwa Pendapatan Nasional Bruto (PNB) tidak hanya dihitung dari investasi tapi juga dari konsumsi masyarakat. Kenyataannya daya beli masyarakat sekarang ini menurun drastis akibat hiperinflasi pasca kenaikan harga BBM yang sangat tinggi.
UU No. 12 2003 harus direvisi karena terlalu melindungi buruh. Perlindungan yang berlebih ini mengakibatkan buruh dan sekor industri kita semakin tidak kompetitif untuk bersaing di pasar global. Kenyataannya yang dimaksud dengan persaingan bebas hanya terjadi antara negara-negara miskin yang berada di pinggiran (perferi) dalam perkenonomian global. Sementara korporasi global (TNC/MNC’s) yang berada di pusat-pusat perkenomian dunia semakin mengendorkan persaingan diantara mereka dengan cara merger, akuisisi ataupun pengembangan kemitraan di antara mereka. Lewat proses ini mereka mengakumulasi kapital (modal) dan dengan kekuatan modal berlipat ganda yang dimiliki mereka dapat dengan seenaknya menaruh dan menarik modalnya di suatu negara. Negara yang kompetitif di mata korporasi global adalah negara yang harga buruhnya paling murah, regulasi yang longgar (yang artinya kebebasan bagi mereka untuk berbisnis sesuka hatinya, termasuk mengabaikan faktor lingkungan), dan pajak yang rendah. Akibatnya negara-negara pinggiran seperti Indonesia harus bersaing dengan negara-negara pinggiran lainnya untuk menjadi kompetitif di mata korporasi global. Dengan kriteria kompetitif seperti yang telah ditetapkan oleh korporasi global maka negara-negara tersebut berlomba-lomba memurahkan buruhnya, melonggarkan regulasi dan merendahkan pajaknya, dengan kata lain mereka merelakan rakyat dan alam mereka dieksploitasi agar menjadi “kompetitif” di mata korporasi global.
Pemerintah tampaknya belum memberikan jawaban yang memuaskan atas tuntutan para buruh. Rencana perundingan tripartit yang melibatkan pemerintah, buruh dan pengusaha dianggap buruh hanya upaya meredam radikalisasi buruh. Bagaimanapun daya tawar buruh dalam tripartit sangat lemah sehingga sangat rentan terjadi manipulasi kepentingan buruh. Kita berharap solusi yang terbaik dapat segera ditemukan. Bagaimanapun buruh adalah salah satu penyangga perekonomian nasional. Sudah saatnya kita memperlakukan mereka secara lebih adil dan manusiawi. Saya jadi teringat dawuh Kanjeng Nabi : Bayarlah (upah) buruhmu sebelum keringatnya kering!

