Tuesday, June 20, 2006

Buruh, Revisi UUK dan Korporatisme Neoliberal
(Pernah dimuat di website TIP-UGM http://www.tip.ugm.ac.id/)

1 Mei ini biasa diperingati sebagai hari buruh sedunia. Tahun ini para buruh di Indonesia memperingatinya dengan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di seluruh pelosok negeri. Aksi dilakukan untuk menolak Revisi Undang-undang No. 12 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Revisi UUK) yang dianggap sangat merugikan buruh.
Kontroversi seputar Revisi UUK ini memang telah lama beredar luas. Pemerintah berdalih bahwa Revisi diperlukan untuk memperbaiki iklim investasi agar lebih kondusif. Perlindungan yang “berlebihan” terhadap buruh sebagaimana yang terdapat dalam UU ketenagakerjaan yang ada selama ini diyakini telah mncipatkan biaya tinggi di sektor buruh dan akibatnya menghambat minat investor (terutama asing) untuk berinvestasi d Indonesia. Investasi yang tinggi diperlukan untuk menggerakkan perekonomian, menciptakan lapangan kerja baru. Penciptaan lapangan kerja baru diperlukan mengingat angka pengangguran yang semakin tinggi.
Kalangan pengusaha pun mendukung revisi. Mereka beralasan bahwa perlindungan yang berlebihan terhadap buruh telah menjadikan negara kita saat ini dipandang tidak kompetitif lagi mata para investor asing. Biaya buruh yang tinggi juga sangat menekan biaya total produksi dan ini sangat memberatkan perusahaan.
Di mata para buruh Revisi UUK memang sangat merugikan. Pasal-pasal yang dinilai bermasalah antara lain pasal 35: dihapuskannya perlindungan yang mencakup keselamatan, kesejahteraan dan kesehatan baik mental maupun fisik; pasal 59: Menghilangkan jaminan hak atas pekerjaan tenaga kerja; pasal 64: meningkatkan outsorcing tanpa memberikan batas jenis pekerjaannya sehingga berpotensi menjadikan buruh sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan secara bebas.
Lewat kebijakan ini pemerintah telah menyerahkan satu lagi jenis “barang dagangan” (komoditi) bernama tenagakerja, ke dalam mekanisme dan kekuasaan pasar kapitalis internasional (TNCs/MNCs). Negara melepas tanggungjawab untuk (1) melindungi hak untuk bekerja (tanpa bayang-bayang PHK atau kehabisan kontrak), (2) melindungi hak untuk hidup sejahtera (tanpa bayang-bayang kenaikan harga dan pemangkasan upah), serta (3) melindungi hak untuk berserikat dan melakukan pemogokan—sebagai satu-satunya cara mempertahankan hak-hak normatif di kondisi sekarang. Padahal, ketika negara melepas perlindungannya, maka tenagakerja amblas ke dalam rawa-rawa pasar bebas dimangsa oleh pemilik-pemilik modal besar. Mereka (TNCs/MNCs) lantas dapat seenaknya menentukan harga tenagakerja yang hendak dibeli (upah), lama waktu seseorang bekerja, menghancurkan organisasi kolektif kaum pekerja. Situasi ini sangat mengkhawatirkan, karena dalam kondisi angka pengangguran yang tinggi, harga tenagakerja menjadi anjlok, seperti hukum dagang yang berlaku pada sistem ini. Juga diperparah oleh persaingan antar pemilik-pemilik modal untuk menekan serendah mungkin biaya produksi, terlebih biaya tenagakerja (labour cost)—karena modal dapat terus berpindah mencari harga tenagakerja yang paling murah (relokasi). Ini lah konsep Kelenturan Pasar Tenagakerja (Labour Market Flexibility) yang neoliberalis, diyakini oleh para pendukungnya sebagai jalan keluar dari krisis ekonomi sekarang.


Revisi UUK sangat erat dengan korporatisme yang meyakini bahwa kepentingan korporasi (perusahaan) adalah segala-galanya. Para penganut paham ini menempatkan kepentingan korporasi di atas kepentingan anggota masyarakat yang lain. Dalam globalisasi neoliberal yang mendewakan pasar. Korporasi menjadi penunggang utama proses globalisasi yang digerakkan lewat aktor-aktornya seperti IMF, Bank Dunia, dan WTO. Kita harus curiga bahwa dibalik revisi ini tersembul kepentingan sesaat dari Korporasi transnasional (TNC/MNC’s), serta para pengusaha lokal yang “pemalas” dan lebih suka menjadi kepanjangan tangan investor asing dibalik korporasi ketimbang mandiri dan melindungi bangsa sendiri.
Bila kita lacak argumen-argumen pemerintah dan para pengusah aroma korporatisme sangat merebak dan mudah kita hirup.
Keyakinan bahwa investasi asing langsung (FDI = Foreign direct investment) adalah satu-satunya cara menggerakkan perekonomian nasional. Akibatnya segala cara dilakukan untuk menarik investasi asing kalau perlu dengan memurahkan “harga” buruh, melonggarkan regulasi dan pajak serta membangun infrastruktur meskipun harus dengan menggusur rakyat.Argumen ini berpangkal dari teori pertumbuhan yang oleh David Korten penulis buku “When Corporation Rules the World” disebut sebagai ilusi belaka. Bahkan Sritua Arief (Alm) seorang ekonom kritis pada tahun 80-an pernah menghitung bahwa 1 dollar investasi asing yang masuk setara dengan 11 dollar yang “menguap” ke luar negeri. Keyakinan terhadap investasi asing ini pun bahkan telah menjadi dogma, bahwa untuk mengejar pertumbuhan ekonomi maka investasi harus digenjot sebesar-besarnya. Kita seolah lupa bahwa Pendapatan Nasional Bruto (PNB) tidak hanya dihitung dari investasi tapi juga dari konsumsi masyarakat. Kenyataannya daya beli masyarakat sekarang ini menurun drastis akibat hiperinflasi pasca kenaikan harga BBM yang sangat tinggi.
UU No. 12 2003 harus direvisi karena terlalu melindungi buruh. Perlindungan yang berlebih ini mengakibatkan buruh dan sekor industri kita semakin tidak kompetitif untuk bersaing di pasar global. Kenyataannya yang dimaksud dengan persaingan bebas hanya terjadi antara negara-negara miskin yang berada di pinggiran (perferi) dalam perkenonomian global. Sementara korporasi global (TNC/MNC’s) yang berada di pusat-pusat perkenomian dunia semakin mengendorkan persaingan diantara mereka dengan cara merger, akuisisi ataupun pengembangan kemitraan di antara mereka. Lewat proses ini mereka mengakumulasi kapital (modal) dan dengan kekuatan modal berlipat ganda yang dimiliki mereka dapat dengan seenaknya menaruh dan menarik modalnya di suatu negara. Negara yang kompetitif di mata korporasi global adalah negara yang harga buruhnya paling murah, regulasi yang longgar (yang artinya kebebasan bagi mereka untuk berbisnis sesuka hatinya, termasuk mengabaikan faktor lingkungan), dan pajak yang rendah. Akibatnya negara-negara pinggiran seperti Indonesia harus bersaing dengan negara-negara pinggiran lainnya untuk menjadi kompetitif di mata korporasi global. Dengan kriteria kompetitif seperti yang telah ditetapkan oleh korporasi global maka negara-negara tersebut berlomba-lomba memurahkan buruhnya, melonggarkan regulasi dan merendahkan pajaknya, dengan kata lain mereka merelakan rakyat dan alam mereka dieksploitasi agar menjadi “kompetitif” di mata korporasi global.
Pemerintah tampaknya belum memberikan jawaban yang memuaskan atas tuntutan para buruh. Rencana perundingan tripartit yang melibatkan pemerintah, buruh dan pengusaha dianggap buruh hanya upaya meredam radikalisasi buruh. Bagaimanapun daya tawar buruh dalam tripartit sangat lemah sehingga sangat rentan terjadi manipulasi kepentingan buruh. Kita berharap solusi yang terbaik dapat segera ditemukan. Bagaimanapun buruh adalah salah satu penyangga perekonomian nasional. Sudah saatnya kita memperlakukan mereka secara lebih adil dan manusiawi. Saya jadi teringat dawuh Kanjeng Nabi : Bayarlah (upah) buruhmu sebelum keringatnya kering!

Tuesday, May 30, 2006

KITA MASIH MANUSIA
Selasa 30 Mei 2006, jam di komputer 23.36. Capek banget habis tugas maklum saya jadi relawan gempa jogja. Iseng saya buka milis, saya terharu...baca tulisan-tulisan di milis, air mata ngucur gak mau berhenti. Saya tersadar di tengah carut marut ini, ternyata masih ada setitik harapan...ya, kita semua ternyata masih manusia. Manusia yang masih ingat pada nasib yang lain, yang bersedia berbagi untuk sesama, mengatasi sekat dan perbedaan. Mudah-mudahan mulai saat ini kita bisa terus mempertahankan jatidiri kita sebagai manusia yang sudah lama kita injak-injak dengan nafsu kebinatangan...
Terimakasih Tuhan

Wednesday, May 24, 2006

Menakar kepedulian sosial Ummat (berkaca dari RUU APP)

Kontoroversi yang terus berlangsung disekitar Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) terus berlanjut. Dukungan maupun penolakan silih berganti disampaikan oleh pendukung dan penentang RUU tersebut. Ummat Islam dapat dikatakan terpolarisasi dalam aksi mendukung dan menentang RUU tersebut. Terakhir Ahad (20 Mei 2006) kemarin ribuan Ummat Islam dari berbagai ormas berdemo menuntut percepatan pengesahan RUU APP ke DPR.
Maraknya dukungan (sebagian) ummat Islam terutama di perkotaan terhadap pengesahan RUU APP menunjukkan kepedulian ummat terhadap persoalan-persoalan kemasyarakatan. Meski demikian kenyataan bahwa tidak sedikit ummat Islam bahkan dari kalangan “santri” yang juga menolak RUU tersebut haruslah menjadi pertimbangan tersendiri. Hal ini menunjukkan bahwa yang menolak RUU tersebut tidak hanya melandaskan penolakannya pada alasan-alasan yang bersifat pragmatis (seperti penolakan sebagian artis misalnya) tetapi lebih pada alasan yang bersifat substansial dan prinsipil. Sebagaimana yang mendukung pihak yang menolak pun pada dasarnya anti pornografi (saya tidak menyebut pornoaksi karena kata ini secara redaksional masih debatable). Namun mereka melihat bahwa antara tujuan dengan apa yang tersirat dalam RUU APP tidak punya korelasi yang signifikan. Tujuannya memberantas pornografi tapi isinya juga mengatur soal-soal pribadi yang tidak seharusnya dicampuri oleh Negara.
Kepedulian ummat terhadap persoalan moralitas masih tinggi. Hal ini terlihat dari maraknya dukungan ummat terhadap RUU APP. Namun sayangnya moralitas disini masih diartikan secara sempit sebagai tata susila belaka. Sementara hal-hal yang lebih substansial seperti persoalan keadilan, kemanusiaan, kasih sayang sesama manusia tak pernah disentuh dalam perbincangan moralitas bangsa. Moralitas masih dipahami dalam ranah individu bukan dalam ranah aktivitas sosial. Dalam bahasa lain ummat lebih peduli pada kesalehan pribadi daripada kesalehan sosial. Sehingga moralitas seseorang diukur berdasar kriteria yang sangat formalistik dan individualistik (cara berpakaian, rutinitas ibadah, ) dan bukan dari caranya bermasyarakat dan berintraksi dengan sesamanya. Atau kalau dia pejabat bagaimana dia melaksanakan tugasnya mengayomi rakyat. Kita seolah lupa bahwa selain sebagai ‘abid (hamba) yang berdimensi personal manusia juga diserahi tugas sebagai khalifah untuk mengelola dunia seisinya (dimensi sosial)
Akibat pemahaman moralitas yang sempit tersebut kepedulian ummat menjadi terbatas pada hal-hal yang bersifat kesalehan pribadi. Persoalan-persoalan besar yang mendera bangsa saat ini seolah-olah luput dari perhatian ummat islam.
Dalam kasus RUU APP ummat mengalami paradoks. Di saat gencarnya tuntutan pengurangan pengaturan peran negara sebagaimana di masa Orba yang represif, ummat meminta negara untuk mengatur hal-hal pribadi yang berada di ruang privat yang seharusnya tidak diatur negara. Sementara ummat tidak bereaksi apa-apa ketika negara melepaskan diri dari tanggungjawab asasinya untuk melindungi dan mensejahterakan warganya akibat banyak kebijakan negara yang mulai terpengaruh paham Neoliberal.
Di bidang pendidikan misalnya, kita melihat bahwa negara dengan terang-terangan melakukan pelanggaran tanggung jawabnya. Tidak dipenuhinya anggaran pendidikan sebesar 20 % oleh pemerintah merupakan wujud pelanggaran konstitusi yang serius. Padahal pendidikan adalah hak setiap warga negara. Namun pemerintah kita tak pernah menganggap penting arti pendidikan. Bahkan UUD 1945 yang seharusnya menjadi ketentuan hukum tertinggi di negeri ini tidak diindahkan. Akibat nya diperkirakan saat ini terdapat 8000 bangunan sekolah yang rusak, 1 juta anak terancam tidak bisa melanjutkan ke SLTP dan 2,7 juta anak drop out dari SLTP. Data di atas barulah data resmi pada kenyataannya angka-angka di atas mungkin lebih besar lagi. Tak terhitung pula banyak sekolah di daerah terpencil kekurangan guru dan minim fasilitas, nasib guru dan sekolah swasta yang memprihatinkan, juga pesantren dan lembaga pendidikan agama yang masih dinomorduakan. Belum lagi kalau kita berbicara tentang semakin sulitnya akses masyarakat miskin ke pendidikan tinggi. Lagi-lagi negara pun melepas tanggung jawab dengan menjadikan 4 PTN ternama (UGM, ITB, UI dan IPB) sebagai BHMN dengan dalih otonomi kampus.
Kasus Busung lapar pada bayi dan balita yang diperhalus dengan istilah gizi buruk pun tak kalah memprihatinkan. Sebagaimana dilaporkan dalam Fajar-online, Pada tahun 1998 saja tercatat 1.201.450 anak Indonesia umur 0-4 tahun terancam kurang gizi. Tahun 1999, masalah kurang gizi menjadi serius dengan meningkatnya jumlah anak balita penderita, dari 1.201.450 menjadi empat juta anak. Bahkan anak balita yang meninggal akibat gizi buruk meningkat 50 persen, dari 59 anak balita menjadi 101 anak balita hanya dalam waktu sepekan. Diperkirakan jumlah anak balita yahg terancam kurang gizi terus meningkat, mengingat ada 5-6 juta bayi lahir di Indonesia dan dari jumlah itu 75-85% berasal dari keluarga miskin. Sesuai dengan proyeksi penduduk Indonesia yang disusun Badan Pusat Statistik (BPS), tahun 2005 ini jumlah anak usia 0-4 tahun di Indonesia mencapai 20,87 juta. Itu berarti saat ini ada sekitar 1,67 juta anak balita yang menderita busung lapar. Data dan fakta tersebut menunjukkan bahwa kita terancam kehilangan satu generasi. Dengan kata lain saat ini kita telah bertaruh dengan masa depan bangsa kita sendiri. Akankah kita menggantungkan masa depan bangsa ini pada generasi lemah fisik dan mentalnya? Bukankah Al-Qur’an memperingatkan kita bahayanya meninggalkan keturunan yang lemah?
Dua isu yang saya kemukakan di atas adalah sedikit contoh dari permasalahan bangsa yang mendesak ditangani karena mengancam masa depan ummat Islam dan bangsa ke depan. Ini adalah sebagaian kecil dari banyak lagi persoalan yang lebih mendesak untuk diselesaikan daripada RUU APP. Korupsi, mafia peradilan, penguasaan aset-aset produksi strategis oleh pihak asing (MNC/TNC’s) dan ancaman dari penjajahan baru atas nama globalisasi terhadap sektor pertanian, pendidikan dan kesehatan adalah persoalan mendesak lainnya yang harus mendapatkan perhatian dan kewaspadaan ummat. Akar dari persoalan-persoalan tersebut adalah ketidakadilan yang menyebabkan jurang yang sangat lebar antara si kaya dan si miskin dimana sedikit orang memonopli sumber daya hingga berkelimpahan sementara disisi lain banyak orang yang kekurangan.
Saya tidak bermaksud mengatakan bahwa pornografi tidak berbahaya dan perang terhadap pornografi tidak penting. Tetapi kalau perang tersebut diwujudkan dalam RUU APP, saya pikir jauh panggang dari api, mengapa? karena materi RUU APP yang ada sekarang tidak menyentuh persoalan pornografi sebagai komoditas industri, secara akademik tidak dapat dipertanggungjawabkan dan banyak cacat yang rentan menimbulkan konflik akibat perbedaan interpretasi. Kesabaran untuk menunggu agar RUU tersebut diperbaiki substansinya dengan mendengarkan pendapat lebih banyak pihak adalah pilihan yang lebih baik bagi kita saat ini.
Sambil menunggu mungkin sekarang saatnya bagi ummat Islam untuk menyusun prioritas kepeduliannya. Kita mengasah kepekaan naluri kita pada persoalan-persoalan yang lebih mendesak dan berimplikasi jangka panjang seperti pendidikan (oya, kenapa kita tidak memulai memerangi pornografi dari pendidikan?), kesejahteraan rakyat, penghapusan utang luar negeri dan penolakan utang baru, korupsi, nasib buruh dan petani yang kian merana, mafia peradilan, dan ancaman penjajahan baru atas nama globalisasi. Saya tak bisa membayangkan bila demo Ahad kemarin adalah demo mendesak pemerintah memenuhi ketentuan UUD 1945 tentang anggaran pendidikan,demo menolak impor komoditas pertanian, atau demo menuntut kebijakan pemerintah agar lebih melindungi rakyat yang lemah, betapa besar pengaruh yang ditimbulkannya. Pemerintah pun tak akan berani main-main lagi dengan nasib rakyatnya karena akan ada jutaan rakyatnya yang selalu waspada dan mengingatkan.
Saatnya kita mengarahkan kepedulian ummat pada hal-hal yang lebih substansial. Persoalan moralitas pun tidak hanya dibatasi pada persoalan tata susila tetapi juga permasalahan kemanusian yang lebih luas. Sejarah menunjukkan kedewasaan Ummat Islam di masa awal berdirinya Republik ini telah banyak memberikan kontribusi berharga bagi bangsa.Kita pun menunggu kontribusi ummat selanjutnya menciptakan keadilan dan kemakmuran dan menjadikan bangsa kita bangsa yang bermartabat di percaturan internasional.